NORMA DISIPLIN DALAM PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN

20.46




MKDKI
Sumber : NEWSLETTER - KONSIL - JUL-AGST 2015 
 
Disiplin Profesi kedokteran secara umum dapat memacu pada aturan yang sistematis tentang perilaku Undang-Undang Praktik Kedokteran No.29 Tahun 2004 (UUPK) Pada Pasal 55, dimana disiapin diartikan sebagai kepatuhan pada aturan /ketentuan penerapan keilmuan dalam pelaksanaan pelayanan kedokteran oleh dokter/ dokter gigi.
1. Ruang Lingkup Disiplin dalam kegiatan asuh medis meliputi : 
a) Aturan Materiil, menyangkut pelaksanaan:
-standar pelayanan
-standar prosedur Operasional
-kompetensi
-sikap / prilaku dalam tindakan asuh medis
b) Aturan Formil, aturan-aturan dalam penyelenggaraan praktik kedokteran

2. Pelanggaran Norma Disiplin
Norma Disiplin Kedokteran adalah aturan-aturan tentang penerapan keilmuan kedokteran/ kedokteran gigi yang terdapat dalam
a) UUPK No.29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran (Pasal 37, 40, 41, 45, 49, dan 51)
b) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No.32 Tahun 2015 Pelayanan Norma disiplin kedokteran (serious professional misconduct) dapat dikelompokan dalam : melàksanakan praktik kedokteran tidak kompeten, tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab profesional pada pasien dengan baik, berprilaku tercela dalam melaksanakan praktik kedokteran 

Penegakan Disiplin
Pelaksanaan disiplin profesi kedokteran yang dilakukan oleh sebuah lembaga otonomi yaitu MKDKI, sesuai dengan UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pada pasar 1 angka 14 yang menyebutkan bahwa Majelis Kehormatan Dipsiplin Kedokteran Indonesia adalah lembaga yang berwernang untuk menentukan ada dan tidaknya kwsalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan ilmu kedokteran dan kedokteran gigi dan menetapkan sanksi.
Sanksi pelanggaran norma disiplin meliputi teguran/peringatan tertulis, pencabutan surat tanda registrasi oleh KKI dan pencabutan surat izin praktik oleh Dinas Kesehatan baik sementara maupun permanen atau sanksi Re-edukasi.
Hasil keputusan MKDKI tidak serta merta dapat digunakan sebagai alat bukti dalam peradilan umum. Adapun tugas MKDKI bersifat independen yaitu dalam menjalankan tugasnya tidak terpengaruh oleh siapapun atau lembaga lain. Tugas MKDKI adalah menerima pengaduan , memeriksa dan memutuskan kasus dugaan pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi yang diajukan. MKDKI tidak berwenang untuk melakukan penyelesaian sengketa medis antara dokter dan pasien. Tujuan MKDKI sendiri adalah melindungi masyarakat dan pemberi layanan kedokteran yang menyimpang dari norma disiplin, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan dokter dan dokter gigi.

Berita selengkapnya bisa dibaca di Perpustakaan Fakultas Kedokteran Unswagati Cirebon.
KUNJUNGAN KE MEDIA JAWA POS
DOKTER URUS COG DULU SEBELUM BELAJAR/PRAKTIK DI LUAR NEGERI
JALAN SEHAT MEMPERINGATI HUT RI KE-70
KUNJUNGAN KERJA KE MENTRI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIKAN TINGGI
NORMA DISIPLIN DALAM PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
DOKTER INDONESIA HARUS KOMPETEN DAN TERREGISTRASI


admin blog:rizki eliani

You Might Also Like

0 comments

Subscribe